farmakologi obat
- 1. FARMAKOLOGI
• Definisi :
Farmakon : obat dan Logos : Ilmu.
Farmakologi :
1. Ilmu pengetahuan segala sesuatu tentang obat-obatan (Univ. Sriwijaya, 1994)
2. Ilmu tentang obat-obatan (Katzung)
3. Ilmu yang mempelajari setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses
hidup (Farmakologi dan terapi ed.IV, 1995)
4. Ilmu yang mempelajari respon makhluk hidup terhadap pemberian obat/Zat
kimia(Forkom, 1999)
- 2. Farmakologi :
Suatu cabag ilmu yang mempelajari tentang obat dan
pengobatan dalam seluruh aspeknya, yaitu: sifat-sifat
kimiawi dan fisikanya,
kegiatan fisiologis, resorpsi(resapan), dan nasibnya
dalam organisme hidup (ADME*)
*)ADME = Absorpsi, Distribusi, Metabolism, Exresi
- 3. Farmakognosi
Farmakokinetika
Farmakodinamika
Farmakoterapi
Biofarmasi
Toksikologi
Radiofarmasi
Cabang Farmakologi
- 4. Obat :
o Adalah sediaan atau panduan bahan yang dipergunakan untuk
mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi
dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan
penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan
kesehatan, peningkatan kesehatan, dan kotrasepsi
o Pada Hakekatnya OBAT = RACUN (DRUGS)
Tentang cara memberikan dan dosis. Sifat Racun suatu obat
berbanding terbalik dengan dosis.
OBAT
(Keputusan Menkes RI No, 193/ Kab B VII / 71)
- 5. Contoh : Tablet Bukan obat seluruhnya
Komponen :
_ Khasiat/Obat
_ Pengisi (Bahan2 normal : Amillum, Manihot, Oryzea Sativa)
_Pelincir (untuk membantu produksi, talkum stearat (Bedak)
_Pengembang (CMC, Cellulosa Metil Carboksi)
_Pewarna (Flavouring Agent)
_Perasa (Flavouring Agent)
_Pengikat (Seperti bahan pengisi)
OBAT
Misal: Paracetamol 500 mg,
berat obat > 500mg
Bahan tidak bereaksi dg jumlah kecil/cukup
- 6. As. Befenamat (Ponstan) 500mg Penghilang rasa nyeri.
Paracetamol Antipiretik (Panas)
Supositoria
Stresolit rectal
1 bets Satu kali masa produksi obat
Jadi semisal ada obat yang mengalami salah komposisi dan pengguna melapor
bahwa obat ini tidak sesuai, maka, semua edaran obat yang memiliki
bets sama, akan ditarik di tempat pendistribusiannya diseluruh toko
obat, apotik, maupun rumah sakit
- 7. 1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas (Daftar W/P)
3. Obat Keras (Daftar G = Gevaariijk ; berbahaya, K)
4. Obat Golongan Narkotika atau Obat Bius (Daftar
O = Opim)
5. Obat Golongan Psikotropika (OKT*)
Pengelompokan Obat Berdasarkan
UU dan PP (resiko & tingkat bahaya pemakaiannya)
*) OKT = Obat Keras Tertentu
- 8. Tingkat keamanan pemakaiannya cukup tinggi.
Dpt diperoleh secara bebas tanpa Resep (R/)
Terdapat di Apotek, Toko Obat, Swalayan, dll
Ciri : Lingkaran Hitam berdasar warna Hijau
OBAT BEBAS
- 9. Contoh obat bebas:
- 10. Dapat diperoleh secara bebas tanpa R/
Terdapat di TO, Apt, Swalayan, dll
Ciri: lingkaran hitam berdasar warna biru
Contoh :
• Ada tanda peringatan (P) krn ada bahan toksiknya
• P1: Awas ! Obat Keras ! Baca aturan pakai ! Ex: Antimo
• P2: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan
• P3: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk bagian luar badan
• P4: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk dibakar
• P5: Awas ! Obat Keras ! Tidak boleh ditelan
• P6: Awas ! Obat Keras ! Obat Wasir, Tidak ditelan (hemoroid ambeien)
OBAT BEBAS TERBATAS
- 11. Contoh :
CTM (bawah), romilar (kanan),
histamin dan antihistamin
- 12. • Sesuai dengan Ordonansi Obat Keras St. No. 419 tgl 22
Desember 1949
• Obat g punya khasiat
mengobati, menggiatkan, mendesinfeksi tubuh manusia
• Pada kemasan tertulis : HARUS DENGAN RESEP DOKTER
• Semua obat baru masuk daftar G, kecuali telah dinyatakan
lain oleh DEPKES (Badan POM)
• Semua obat dengan substansi daftar G adalah termasuk
daftar G, kecuali dinyatakan lain oleh DEPKES
OBAT KERAS (DAFTAR G)
Karena DEPKES = Badan POM telah memiliki izin dari pemerintah untuk
bertugas sebagai pengawas Obat dan Makanan
- 13. • DILANJUTKAN BESOK, MAU DOTA DULU, HEHEHEHEEH XD!
• 12/4/2013 8.00 P.M. WITA
YANG MASUK OBAT DAFTAR G
- 14. 1. Semua obat suntik (kecuali yg termasuk Narkotika & Psikotropika) {intravena, intra
muscular, subkutan}
2. Semua antibiotika {ketahui dulu jenis antibiotika/mikrobanya ; klora Fenikol Salmonella}
3. Semua preparat Sulfat except SG dalam jml tertentu
4. Semua preparat hormon
5. Papaverin (Antispasmodik)
6. Belladonna & Atropin (Antispasmodik)
7. Adrenalin (Ephineprin, local anestesi)
8. Semua preparat pyrazolone ; Pyramidon dan Phenylbutazon
9. Digitalis (cardiac drug such as dobutamin, dopamin)
10. Antihistamin (namun ada beberapa yg sudah masuk daftar P)
11. Anastesi lokal
12. Nitroglycerin, nitrat, nitrit untuk angina pektoris
13. Zat Radioaktif
14. Semua Obat Baru
YANG MASUK OBAT DAFTAR G
- 15. contoh :
Cara kerja papaverine langsung
ke tempat yg bermasalah
- 16. YANG MASUK OBAT DAFTAR G
Pethidin HCL
Codipront
Diskusi :
- 17. • Merupakan obat yang mempengaruhi SSP ; mendepresi
(opium, morphin, heroin), menstimulasi (cocain).
• Most in nature, Papaverin Somniferum, Erythroxyton coca, Canabis sativa
• Sintetis ; pethidin, methedon, nisentil
DASAR HUKUM ;
1. UU RI no. 9 th ‘76 ttg Narkotika (direvial)
2. UU RI no.22 th ’97 tgl 1 Sept 2009
• Ketentuan Peresepan ;
- Hanya dengan resep dokter
- Harus resep baru (tidak boleh diulang).
- Jml R/ nerk injeksi harus dilengkapi dengan tulisan jumlah. Ex: R/ Morphin HCL X (sepuluh)
- Membuat laporan pemakaian setiap bulan ke Kanwil / Dinkes setempat (termasuk pemakaian bahan
baku)
- Narkotika yg sdh tidak diresep di Indonesia (Cocain, Heroin, Cannabis ; Morphin masih u/ terapi nyeri
hebat spt pengobatan Kanker Terminal)
OBAT GOLONGAN NARKOTIKA (DAFTAR O)
- 18. 1. Narkotika Golongan I
Punya potensi sangat tinggi, menyebabkan ketergantungan hanya u/ tujuan
pengembangan IPTEK {ex; heroin, cocain, cannabis, THC ; marijuana, Hydro canabinol}
2. Narkotika Golongan II
Potensi tinggi, menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan u/ terapi {ex;
Fentanyl, Morphine, Phetidine u/ ANASTESI}
3. Narkotika Golongan III
Potensi ringan, menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk terapi. {ex:
Codein bentuk garam non narkotika}
PENGELOMPOKAN GOLONGAN NARKOTIKA
- 19. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)
Adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sitetis bukan narkotika, yang
bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
• Mendepresi SSP : Diazepem, phenobarbital, amo-pento-
secobarbital, metaqualone (hipnotika)
Merangsang SSP : Amphetamine, dexa-metha-amphetamine, XTC
Halusinogen : LSD (Lysergic acid diethylamine)
OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)
UU RI no.5 Tahun ‘97 tentang Psikotropika
- 20. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)
- 1. FARMAKOLOGI
• Definisi :
Farmakon : obat dan Logos : Ilmu.
Farmakologi :
1. Ilmu pengetahuan segala sesuatu tentang obat-obatan (Univ. Sriwijaya, 1994)
2. Ilmu tentang obat-obatan (Katzung)
3. Ilmu yang mempelajari setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses
hidup (Farmakologi dan terapi ed.IV, 1995)
4. Ilmu yang mempelajari respon makhluk hidup terhadap pemberian obat/Zat
kimia(Forkom, 1999)
- 2. Farmakologi :
Suatu cabag ilmu yang mempelajari tentang obat dan
pengobatan dalam seluruh aspeknya, yaitu: sifat-sifat
kimiawi dan fisikanya,
kegiatan fisiologis, resorpsi(resapan), dan nasibnya
dalam organisme hidup (ADME*)
*)ADME = Absorpsi, Distribusi, Metabolism, Exresi
- 3. Farmakognosi
Farmakokinetika
Farmakodinamika
Farmakoterapi
Biofarmasi
Toksikologi
Radiofarmasi
Cabang Farmakologi
- 4. Obat :
o Adalah sediaan atau panduan bahan yang dipergunakan untuk
mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi
dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan
penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan
kesehatan, peningkatan kesehatan, dan kotrasepsi
o Pada Hakekatnya OBAT = RACUN (DRUGS)
Tentang cara memberikan dan dosis. Sifat Racun suatu obat
berbanding terbalik dengan dosis.
OBAT
(Keputusan Menkes RI No, 193/ Kab B VII / 71)
- 5. Contoh : Tablet Bukan obat seluruhnya
Komponen :
_ Khasiat/Obat
_ Pengisi (Bahan2 normal : Amillum, Manihot, Oryzea Sativa)
_Pelincir (untuk membantu produksi, talkum stearat (Bedak)
_Pengembang (CMC, Cellulosa Metil Carboksi)
_Pewarna (Flavouring Agent)
_Perasa (Flavouring Agent)
_Pengikat (Seperti bahan pengisi)
OBAT
Misal: Paracetamol 500 mg,
berat obat > 500mg
Bahan tidak bereaksi dg jumlah kecil/cukup
- 6. As. Befenamat (Ponstan) 500mg Penghilang rasa nyeri.
Paracetamol Antipiretik (Panas)
Supositoria
Stresolit rectal
1 bets Satu kali masa produksi obat
Jadi semisal ada obat yang mengalami salah komposisi dan pengguna melapor
bahwa obat ini tidak sesuai, maka, semua edaran obat yang memiliki
bets sama, akan ditarik di tempat pendistribusiannya diseluruh toko
obat, apotik, maupun rumah sakit
- 7. 1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas (Daftar W/P)
3. Obat Keras (Daftar G = Gevaariijk ; berbahaya, K)
4. Obat Golongan Narkotika atau Obat Bius (Daftar
O = Opim)
5. Obat Golongan Psikotropika (OKT*)
Pengelompokan Obat Berdasarkan
UU dan PP (resiko & tingkat bahaya pemakaiannya)
*) OKT = Obat Keras Tertentu
- 8. Tingkat keamanan pemakaiannya cukup tinggi.
Dpt diperoleh secara bebas tanpa Resep (R/)
Terdapat di Apotek, Toko Obat, Swalayan, dll
Ciri : Lingkaran Hitam berdasar warna Hijau
OBAT BEBAS
- 9. Contoh obat bebas:
- 10. Dapat diperoleh secara bebas tanpa R/
Terdapat di TO, Apt, Swalayan, dll
Ciri: lingkaran hitam berdasar warna biru
Contoh :
• Ada tanda peringatan (P) krn ada bahan toksiknya
• P1: Awas ! Obat Keras ! Baca aturan pakai ! Ex: Antimo
• P2: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan
• P3: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk bagian luar badan
• P4: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk dibakar
• P5: Awas ! Obat Keras ! Tidak boleh ditelan
• P6: Awas ! Obat Keras ! Obat Wasir, Tidak ditelan (hemoroid ambeien)
OBAT BEBAS TERBATAS
- 11. Contoh :
CTM (bawah), romilar (kanan),
histamin dan antihistamin
- 12. • Sesuai dengan Ordonansi Obat Keras St. No. 419 tgl 22
Desember 1949
• Obat g punya khasiat
mengobati, menggiatkan, mendesinfeksi tubuh manusia
• Pada kemasan tertulis : HARUS DENGAN RESEP DOKTER
• Semua obat baru masuk daftar G, kecuali telah dinyatakan
lain oleh DEPKES (Badan POM)
• Semua obat dengan substansi daftar G adalah termasuk
daftar G, kecuali dinyatakan lain oleh DEPKES
OBAT KERAS (DAFTAR G)
Karena DEPKES = Badan POM telah memiliki izin dari pemerintah untuk
bertugas sebagai pengawas Obat dan Makanan
- 13. • DILANJUTKAN BESOK, MAU DOTA DULU, HEHEHEHEEH XD!
• 12/4/2013 8.00 P.M. WITA
YANG MASUK OBAT DAFTAR G
- 14. 1. Semua obat suntik (kecuali yg termasuk Narkotika & Psikotropika) {intravena, intra
muscular, subkutan}
2. Semua antibiotika {ketahui dulu jenis antibiotika/mikrobanya ; klora Fenikol Salmonella}
3. Semua preparat Sulfat except SG dalam jml tertentu
4. Semua preparat hormon
5. Papaverin (Antispasmodik)
6. Belladonna & Atropin (Antispasmodik)
7. Adrenalin (Ephineprin, local anestesi)
8. Semua preparat pyrazolone ; Pyramidon dan Phenylbutazon
9. Digitalis (cardiac drug such as dobutamin, dopamin)
10. Antihistamin (namun ada beberapa yg sudah masuk daftar P)
11. Anastesi lokal
12. Nitroglycerin, nitrat, nitrit untuk angina pektoris
13. Zat Radioaktif
14. Semua Obat Baru
YANG MASUK OBAT DAFTAR G
- 15. contoh :
Cara kerja papaverine langsung
ke tempat yg bermasalah
- 16. YANG MASUK OBAT DAFTAR G
Pethidin HCL
Codipront
Diskusi :
- 17. • Merupakan obat yang mempengaruhi SSP ; mendepresi
(opium, morphin, heroin), menstimulasi (cocain).
• Most in nature, Papaverin Somniferum, Erythroxyton coca, Canabis sativa
• Sintetis ; pethidin, methedon, nisentil
DASAR HUKUM ;
1. UU RI no. 9 th ‘76 ttg Narkotika (direvial)
2. UU RI no.22 th ’97 tgl 1 Sept 2009
• Ketentuan Peresepan ;
- Hanya dengan resep dokter
- Harus resep baru (tidak boleh diulang).
- Jml R/ nerk injeksi harus dilengkapi dengan tulisan jumlah. Ex: R/ Morphin HCL X (sepuluh)
- Membuat laporan pemakaian setiap bulan ke Kanwil / Dinkes setempat (termasuk pemakaian bahan
baku)
- Narkotika yg sdh tidak diresep di Indonesia (Cocain, Heroin, Cannabis ; Morphin masih u/ terapi nyeri
hebat spt pengobatan Kanker Terminal)
OBAT GOLONGAN NARKOTIKA (DAFTAR O)
- 18. 1. Narkotika Golongan I
Punya potensi sangat tinggi, menyebabkan ketergantungan hanya u/ tujuan
pengembangan IPTEK {ex; heroin, cocain, cannabis, THC ; marijuana, Hydro canabinol}
2. Narkotika Golongan II
Potensi tinggi, menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan u/ terapi {ex;
Fentanyl, Morphine, Phetidine u/ ANASTESI}
3. Narkotika Golongan III
Potensi ringan, menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk terapi. {ex:
Codein bentuk garam non narkotika}
PENGELOMPOKAN GOLONGAN NARKOTIKA
- 19. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)
Adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sitetis bukan narkotika, yang
bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
• Mendepresi SSP : Diazepem, phenobarbital, amo-pento-
secobarbital, metaqualone (hipnotika)
Merangsang SSP : Amphetamine, dexa-metha-amphetamine, XTC
Halusinogen : LSD (Lysergic acid diethylamine)
OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)
UU RI no.5 Tahun ‘97 tentang Psikotropika
- 20. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)
makasih informasinya bagus + membantu banget ^^
BalasHapuskalo mbak mau informasi M.R.S ad jg kok.hahha
BalasHapuslike :)
BalasHapusmksi mbk nil ;)
Hapusboleh mbak , asalkan dari sumber terpercaya. saya jg punya informasi mengenai anak band yang pny judul lagu "Hello Kitty" hhhe... peace
BalasHapusahhhhhhh mbak ini ,jdi mayuuu
Hapussaya antrkan nanti kekmpung bali,mau mbak?
ato ke tmur indah?haha