Senin, 20 Januari 2014

farmakologi obat



  • 1. FARMAKOLOGI • Definisi : Farmakon : obat dan Logos : Ilmu. Farmakologi : 1. Ilmu pengetahuan segala sesuatu tentang obat-obatan (Univ. Sriwijaya, 1994) 2. Ilmu tentang obat-obatan (Katzung) 3. Ilmu yang mempelajari setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup (Farmakologi dan terapi ed.IV, 1995) 4. Ilmu yang mempelajari respon makhluk hidup terhadap pemberian obat/Zat kimia(Forkom, 1999)
  • 2. Farmakologi :  Suatu cabag ilmu yang mempelajari tentang obat dan pengobatan dalam seluruh aspeknya, yaitu: sifat-sifat kimiawi dan fisikanya, kegiatan fisiologis, resorpsi(resapan), dan nasibnya dalam organisme hidup (ADME*) *)ADME = Absorpsi, Distribusi, Metabolism, Exresi
  • 3.  Farmakognosi  Farmakokinetika  Farmakodinamika  Farmakoterapi  Biofarmasi  Toksikologi  Radiofarmasi Cabang Farmakologi
  • 4. Obat : o Adalah sediaan atau panduan bahan yang dipergunakan untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, peningkatan kesehatan, dan kotrasepsi o Pada Hakekatnya OBAT = RACUN (DRUGS) Tentang cara memberikan dan dosis. Sifat Racun suatu obat berbanding terbalik dengan dosis. OBAT (Keputusan Menkes RI No, 193/ Kab B VII / 71)
  • 5. Contoh : Tablet  Bukan obat seluruhnya Komponen : _ Khasiat/Obat _ Pengisi (Bahan2 normal : Amillum, Manihot, Oryzea Sativa) _Pelincir (untuk membantu produksi, talkum stearat (Bedak) _Pengembang (CMC, Cellulosa Metil Carboksi) _Pewarna (Flavouring Agent) _Perasa (Flavouring Agent) _Pengikat (Seperti bahan pengisi) OBAT Misal: Paracetamol 500 mg, berat obat > 500mg Bahan tidak bereaksi dg jumlah kecil/cukup
  • 6. As. Befenamat (Ponstan) 500mg  Penghilang rasa nyeri. Paracetamol  Antipiretik (Panas) Supositoria Stresolit rectal 1 bets  Satu kali masa produksi obat Jadi semisal ada obat yang mengalami salah komposisi dan pengguna melapor bahwa obat ini tidak sesuai, maka, semua edaran obat yang memiliki bets sama, akan ditarik di tempat pendistribusiannya diseluruh toko obat, apotik, maupun rumah sakit
  • 7. 1. Obat Bebas 2. Obat Bebas Terbatas (Daftar W/P) 3. Obat Keras (Daftar G = Gevaariijk ; berbahaya, K) 4. Obat Golongan Narkotika atau Obat Bius (Daftar O = Opim) 5. Obat Golongan Psikotropika (OKT*) Pengelompokan Obat Berdasarkan UU dan PP (resiko & tingkat bahaya pemakaiannya) *) OKT = Obat Keras Tertentu
  • 8.  Tingkat keamanan pemakaiannya cukup tinggi.  Dpt diperoleh secara bebas tanpa Resep (R/)  Terdapat di Apotek, Toko Obat, Swalayan, dll  Ciri : Lingkaran Hitam berdasar warna Hijau OBAT BEBAS
  • 9. Contoh obat bebas:
  • 10.  Dapat diperoleh secara bebas tanpa R/  Terdapat di TO, Apt, Swalayan, dll  Ciri: lingkaran hitam berdasar warna biru  Contoh : • Ada tanda peringatan (P) krn ada bahan toksiknya • P1: Awas ! Obat Keras ! Baca aturan pakai ! Ex: Antimo • P2: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan • P3: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk bagian luar badan • P4: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk dibakar • P5: Awas ! Obat Keras ! Tidak boleh ditelan • P6: Awas ! Obat Keras ! Obat Wasir, Tidak ditelan (hemoroid  ambeien) OBAT BEBAS TERBATAS
  • 11. Contoh : CTM (bawah), romilar (kanan), histamin dan antihistamin
  • 12. • Sesuai dengan Ordonansi Obat Keras St. No. 419 tgl 22 Desember 1949 • Obat g punya khasiat mengobati, menggiatkan, mendesinfeksi tubuh manusia • Pada kemasan tertulis : HARUS DENGAN RESEP DOKTER • Semua obat baru masuk daftar G, kecuali telah dinyatakan lain oleh DEPKES (Badan POM) • Semua obat dengan substansi daftar G adalah termasuk daftar G, kecuali dinyatakan lain oleh DEPKES OBAT KERAS (DAFTAR G) Karena DEPKES = Badan POM telah memiliki izin dari pemerintah untuk bertugas sebagai pengawas Obat dan Makanan
  • 13. • DILANJUTKAN BESOK, MAU DOTA DULU, HEHEHEHEEH XD! • 12/4/2013 8.00 P.M. WITA YANG MASUK OBAT DAFTAR G
  • 14. 1. Semua obat suntik (kecuali yg termasuk Narkotika & Psikotropika) {intravena, intra muscular, subkutan} 2. Semua antibiotika {ketahui dulu jenis antibiotika/mikrobanya ; klora Fenikol  Salmonella} 3. Semua preparat Sulfat except SG dalam jml tertentu 4. Semua preparat hormon 5. Papaverin (Antispasmodik) 6. Belladonna & Atropin (Antispasmodik) 7. Adrenalin (Ephineprin, local anestesi) 8. Semua preparat pyrazolone ; Pyramidon dan Phenylbutazon 9. Digitalis (cardiac drug such as dobutamin, dopamin) 10. Antihistamin (namun ada beberapa yg sudah masuk daftar P) 11. Anastesi lokal 12. Nitroglycerin, nitrat, nitrit untuk angina pektoris 13. Zat Radioaktif 14. Semua Obat Baru YANG MASUK OBAT DAFTAR G
  • 15. contoh : Cara kerja papaverine langsung ke tempat yg bermasalah
  • 16. YANG MASUK OBAT DAFTAR G Pethidin HCL Codipront Diskusi :
  • 17. • Merupakan obat yang mempengaruhi SSP ; mendepresi (opium, morphin, heroin), menstimulasi (cocain). • Most in nature, Papaverin Somniferum, Erythroxyton coca, Canabis sativa • Sintetis ; pethidin, methedon, nisentil DASAR HUKUM ; 1. UU RI no. 9 th ‘76 ttg Narkotika (direvial) 2. UU RI no.22 th ’97 tgl 1 Sept 2009 • Ketentuan Peresepan ; - Hanya dengan resep dokter - Harus resep baru (tidak boleh diulang). - Jml R/ nerk injeksi harus dilengkapi dengan tulisan jumlah. Ex: R/ Morphin HCL X (sepuluh) - Membuat laporan pemakaian setiap bulan ke Kanwil / Dinkes setempat (termasuk pemakaian bahan baku) - Narkotika yg sdh tidak diresep di Indonesia (Cocain, Heroin, Cannabis ; Morphin masih u/ terapi nyeri hebat spt pengobatan Kanker Terminal) OBAT GOLONGAN NARKOTIKA (DAFTAR O)
  • 18. 1. Narkotika Golongan I Punya potensi sangat tinggi, menyebabkan ketergantungan hanya u/ tujuan pengembangan IPTEK {ex; heroin, cocain, cannabis, THC ; marijuana, Hydro canabinol} 2. Narkotika Golongan II Potensi tinggi, menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan u/ terapi {ex; Fentanyl, Morphine, Phetidine u/ ANASTESI} 3. Narkotika Golongan III Potensi ringan, menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk terapi. {ex: Codein bentuk garam non narkotika} PENGELOMPOKAN GOLONGAN NARKOTIKA
  • 19. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT) Adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sitetis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. • Mendepresi SSP : Diazepem, phenobarbital, amo-pento- secobarbital, metaqualone (hipnotika)  Merangsang SSP : Amphetamine, dexa-metha-amphetamine, XTC  Halusinogen : LSD (Lysergic acid diethylamine) OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT) UU RI no.5 Tahun ‘97 tentang Psikotropika
  • 20. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)
  • 1. FARMAKOLOGI • Definisi : Farmakon : obat dan Logos : Ilmu. Farmakologi : 1. Ilmu pengetahuan segala sesuatu tentang obat-obatan (Univ. Sriwijaya, 1994) 2. Ilmu tentang obat-obatan (Katzung) 3. Ilmu yang mempelajari setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup (Farmakologi dan terapi ed.IV, 1995) 4. Ilmu yang mempelajari respon makhluk hidup terhadap pemberian obat/Zat kimia(Forkom, 1999)
  • 2. Farmakologi :  Suatu cabag ilmu yang mempelajari tentang obat dan pengobatan dalam seluruh aspeknya, yaitu: sifat-sifat kimiawi dan fisikanya, kegiatan fisiologis, resorpsi(resapan), dan nasibnya dalam organisme hidup (ADME*) *)ADME = Absorpsi, Distribusi, Metabolism, Exresi
  • 3.  Farmakognosi  Farmakokinetika  Farmakodinamika  Farmakoterapi  Biofarmasi  Toksikologi  Radiofarmasi Cabang Farmakologi
  • 4. Obat : o Adalah sediaan atau panduan bahan yang dipergunakan untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, peningkatan kesehatan, dan kotrasepsi o Pada Hakekatnya OBAT = RACUN (DRUGS) Tentang cara memberikan dan dosis. Sifat Racun suatu obat berbanding terbalik dengan dosis. OBAT (Keputusan Menkes RI No, 193/ Kab B VII / 71)
  • 5. Contoh : Tablet  Bukan obat seluruhnya Komponen : _ Khasiat/Obat _ Pengisi (Bahan2 normal : Amillum, Manihot, Oryzea Sativa) _Pelincir (untuk membantu produksi, talkum stearat (Bedak) _Pengembang (CMC, Cellulosa Metil Carboksi) _Pewarna (Flavouring Agent) _Perasa (Flavouring Agent) _Pengikat (Seperti bahan pengisi) OBAT Misal: Paracetamol 500 mg, berat obat > 500mg Bahan tidak bereaksi dg jumlah kecil/cukup
  • 6. As. Befenamat (Ponstan) 500mg  Penghilang rasa nyeri. Paracetamol  Antipiretik (Panas) Supositoria Stresolit rectal 1 bets  Satu kali masa produksi obat Jadi semisal ada obat yang mengalami salah komposisi dan pengguna melapor bahwa obat ini tidak sesuai, maka, semua edaran obat yang memiliki bets sama, akan ditarik di tempat pendistribusiannya diseluruh toko obat, apotik, maupun rumah sakit
  • 7. 1. Obat Bebas 2. Obat Bebas Terbatas (Daftar W/P) 3. Obat Keras (Daftar G = Gevaariijk ; berbahaya, K) 4. Obat Golongan Narkotika atau Obat Bius (Daftar O = Opim) 5. Obat Golongan Psikotropika (OKT*) Pengelompokan Obat Berdasarkan UU dan PP (resiko & tingkat bahaya pemakaiannya) *) OKT = Obat Keras Tertentu
  • 8.  Tingkat keamanan pemakaiannya cukup tinggi.  Dpt diperoleh secara bebas tanpa Resep (R/)  Terdapat di Apotek, Toko Obat, Swalayan, dll  Ciri : Lingkaran Hitam berdasar warna Hijau OBAT BEBAS
  • 9. Contoh obat bebas:
  • 10.  Dapat diperoleh secara bebas tanpa R/  Terdapat di TO, Apt, Swalayan, dll  Ciri: lingkaran hitam berdasar warna biru  Contoh : • Ada tanda peringatan (P) krn ada bahan toksiknya • P1: Awas ! Obat Keras ! Baca aturan pakai ! Ex: Antimo • P2: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan • P3: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk bagian luar badan • P4: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk dibakar • P5: Awas ! Obat Keras ! Tidak boleh ditelan • P6: Awas ! Obat Keras ! Obat Wasir, Tidak ditelan (hemoroid  ambeien) OBAT BEBAS TERBATAS
  • 11. Contoh : CTM (bawah), romilar (kanan), histamin dan antihistamin
  • 12. • Sesuai dengan Ordonansi Obat Keras St. No. 419 tgl 22 Desember 1949 • Obat g punya khasiat mengobati, menggiatkan, mendesinfeksi tubuh manusia • Pada kemasan tertulis : HARUS DENGAN RESEP DOKTER • Semua obat baru masuk daftar G, kecuali telah dinyatakan lain oleh DEPKES (Badan POM) • Semua obat dengan substansi daftar G adalah termasuk daftar G, kecuali dinyatakan lain oleh DEPKES OBAT KERAS (DAFTAR G) Karena DEPKES = Badan POM telah memiliki izin dari pemerintah untuk bertugas sebagai pengawas Obat dan Makanan
  • 13. • DILANJUTKAN BESOK, MAU DOTA DULU, HEHEHEHEEH XD! • 12/4/2013 8.00 P.M. WITA YANG MASUK OBAT DAFTAR G
  • 14. 1. Semua obat suntik (kecuali yg termasuk Narkotika & Psikotropika) {intravena, intra muscular, subkutan} 2. Semua antibiotika {ketahui dulu jenis antibiotika/mikrobanya ; klora Fenikol  Salmonella} 3. Semua preparat Sulfat except SG dalam jml tertentu 4. Semua preparat hormon 5. Papaverin (Antispasmodik) 6. Belladonna & Atropin (Antispasmodik) 7. Adrenalin (Ephineprin, local anestesi) 8. Semua preparat pyrazolone ; Pyramidon dan Phenylbutazon 9. Digitalis (cardiac drug such as dobutamin, dopamin) 10. Antihistamin (namun ada beberapa yg sudah masuk daftar P) 11. Anastesi lokal 12. Nitroglycerin, nitrat, nitrit untuk angina pektoris 13. Zat Radioaktif 14. Semua Obat Baru YANG MASUK OBAT DAFTAR G
  • 15. contoh : Cara kerja papaverine langsung ke tempat yg bermasalah
  • 16. YANG MASUK OBAT DAFTAR G Pethidin HCL Codipront Diskusi :
  • 17. • Merupakan obat yang mempengaruhi SSP ; mendepresi (opium, morphin, heroin), menstimulasi (cocain). • Most in nature, Papaverin Somniferum, Erythroxyton coca, Canabis sativa • Sintetis ; pethidin, methedon, nisentil DASAR HUKUM ; 1. UU RI no. 9 th ‘76 ttg Narkotika (direvial) 2. UU RI no.22 th ’97 tgl 1 Sept 2009 • Ketentuan Peresepan ; - Hanya dengan resep dokter - Harus resep baru (tidak boleh diulang). - Jml R/ nerk injeksi harus dilengkapi dengan tulisan jumlah. Ex: R/ Morphin HCL X (sepuluh) - Membuat laporan pemakaian setiap bulan ke Kanwil / Dinkes setempat (termasuk pemakaian bahan baku) - Narkotika yg sdh tidak diresep di Indonesia (Cocain, Heroin, Cannabis ; Morphin masih u/ terapi nyeri hebat spt pengobatan Kanker Terminal) OBAT GOLONGAN NARKOTIKA (DAFTAR O)
  • 18. 1. Narkotika Golongan I Punya potensi sangat tinggi, menyebabkan ketergantungan hanya u/ tujuan pengembangan IPTEK {ex; heroin, cocain, cannabis, THC ; marijuana, Hydro canabinol} 2. Narkotika Golongan II Potensi tinggi, menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan u/ terapi {ex; Fentanyl, Morphine, Phetidine u/ ANASTESI} 3. Narkotika Golongan III Potensi ringan, menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk terapi. {ex: Codein bentuk garam non narkotika} PENGELOMPOKAN GOLONGAN NARKOTIKA
  • 19. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT) Adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sitetis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. • Mendepresi SSP : Diazepem, phenobarbital, amo-pento- secobarbital, metaqualone (hipnotika)  Merangsang SSP : Amphetamine, dexa-metha-amphetamine, XTC  Halusinogen : LSD (Lysergic acid diethylamine) OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT) UU RI no.5 Tahun ‘97 tentang Psikotropika
  • 20. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)

6 komentar:

  1. makasih informasinya bagus + membantu banget ^^

    BalasHapus
  2. kalo mbak mau informasi M.R.S ad jg kok.hahha

    BalasHapus
  3. boleh mbak , asalkan dari sumber terpercaya. saya jg punya informasi mengenai anak band yang pny judul lagu "Hello Kitty" hhhe... peace

    BalasHapus
    Balasan
    1. ahhhhhhh mbak ini ,jdi mayuuu
      saya antrkan nanti kekmpung bali,mau mbak?
      ato ke tmur indah?haha

      Hapus