Senin, 20 Januari 2014

GOLONGAN-GOLONGAN OBAT




 
LAMBANG-LAMBANG OBAT



  1. MENGENAL PENGGOLONGAN OBAT 
Menurut pengertian umum,obat dapat didefinisikan sebagai bahan yang menyebabkan perubahan dalam fungsi biologis melalui proses kimia. Sedangkan definisi yang lengkap, obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan (1) pengobatan, peredaan, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau gejala-gejalanya pada manusia atau hewan; atau (2) dalam pemulihan, perbaikan atau pengubahan fungsi organik pada manusia atau hewan. Obat dapat merupakan bahan yang disintesis di dalam tubuh (misalnya : hormon, vitamin D) atau merupakan merupakan bahan-bahan kimia yang tidak disintesis di dalam tubuh.
Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :
1. Obat Bebas
2. Obat Keras
3. Obat Psikotropika dan Narkoba
Berikut penjabaran masing-masing golongan tsb :
1. OBAT BEBAS
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
1.1. Obat bebas
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" .
Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
1.2. Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.

Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan),
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
2. OBAT KERAS
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain)
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.
3. PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.

Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.

3.1.PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Jenis –jenis yang termasuk psikotropika:
a. Ecstasy
b. Sabu-sabu

3.2. NARKOTIKA
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.

Macam-macam narkotika:
a. Opiod (Opiat)
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan
:
• Morfin
• Heroin (putaw)
• Codein
• Demerol (pethidina)
• Methadone


b. Kokain

c. Cannabis (ganja)

KIMIA FARMASI

http://kimiafarmasi.files.wordpress.com/2010/09/clip_image002.jpg 



letak suatu unsur pada sistem periodik menentukan sifat periodik unsurnya,Sifat-sifat tersebut berubah dan berulang secara periodik sesuai dengan perubahan nomor atom dan konfigurasi elektron.
1. JARI-JARI ATOM
yaitu jarak elektron terluar ke inti atom dan menunjukan besar-kecilnya ukuran suatu atom. Jari-jari atom sukar diukur sehingga pengukuran jari-jari atom dilakukan dengan cara mengukur jarak inti antar dua atom yang berikatan sesamanya.
*
Dalam suatu golongan, jari-jari atom semakin ke atas cenderung semakin kecil. Hal ini terjadi karena semakin ke atas, kulit elektron semakin kecil.
*Dalam suatu periode, semakin ke kanan jari-jari atom cenderung semakin kecil. Hal ini terjadi karena semakin ke kanan jumlah proton dan jumlah elektron semakin banyak, sedangkan jumlah kulit terluar yang terisi elekteron tetap sama sehingga tarikan inti terhadap elektron terluar semakin kuat.
2. ENERGI IONISASI
Jika dalam suatu atom terdapat satu elektron di luar subkulit yang cocok,elektron ini cenderung mudah lepas supaya mempunyai konfigurasi seperti gas mulia.
Contoh: atom C (golongan IVA)dan atom H (golongan IA)  –>  gas mulia
Jadi energi ionisasi adalah Energi yang diperlukan untuk melepaskan elektron dari suatu atom. Dalam suatu periode semakin banyak elektron dan proton gaya tarik menarik elektron terluar dengan inti semakin besar (jari-jari kecil) Akibatnya, elektron sulit lepas sehingga energi untuk melepas elektron semakin besar(energi ionisasi besar),dan begitu juga sebaliknya.
* Unsur-unsur yang segolongan : energi ionisasi makin ke bawah makin kecil, karena elektron terluar akin jauh dari inti (gaya tarik inti makin lemah), sehingga elektron terluar makin mudah di lepaskan.
*Unsur-unsur yan seperiode : energi ionisai pada umumnya makin ke kanan makin besar, karena makin ke kanan gaya tarik inti makin kuat.
Kekecualian :Unsur-unsur golongan II A memiliki energi ionisasi yang lebih besar dari pada golongan III A, dan energi ionisasi golongan V A lebih besar dari pada golongan VI A.
3. KEELEKTRONEGATIFAN
adalah kemampuan suatu atom untuk menarik elektron dari atom lain. Faktor yang mempengaruhinya adalah gaya tarik dari inti terhadap elektron dan jari-jari atom.
Unsur-unsur yang segolongan : keelektronegatifan makin ke bawah makin kecil,karena bagian bawah dalam sistem periodik cenderung melepaskan elektron.
Unsur-unsur yang seperiode : keelektronegatifan makin kekanan makin besar.keelektronegatifan terbesar pada setiap periode dimiliki oleh golongan VII A (unsur-unsur halogen). Harga kelektronegatifan terbesar terdapat pada flour (F) yakni 4,0, dan harga terkecil terdapat pada fransium (Fr) yakni 0,7.
Harga keelektronegatifan penting untuk menentukan bilangan oksidasi,unsur dalam sutu senyawa. Jika harga kelektronegatifan besar, berati unsur yang bersangkutan cenderung menerim elektron dan membentuk bilangan oksidasi negatif.Jika harga keelektronegatifan kecil,unsur cenderung melepaskan elektron dan membentuk bilangan oksidasi positif.Jumlah atom yang diikat bergantung pada elektron valensinya.
4. SIFAT LOGAM
Sifat-sifat unsur logam yang spesifik,yaitu : mengkilap,menghantarkan panas dan listrik, dapat ditempa menjadi lempengan tipis, serta dapat ditentangkan menjadi kawat/kabel panjang.Sifat-sifat logam tersebut diatas yang membedakan dengan unsur-unsur bukan logam.Sifat-sifat logam,dalam sistem periodik makin kebawah makin bertambah, dan makin ke kanan makin berkurang.Batas unsur-unsur logam yang terletak di sebelah kiri dengan batas unsur-unsur bukan logam di sebelah kanan pada sistem periodik sering digambarkan dengan tangga diagonal bergaris tebal.Unsur-unsur yang berada pada batas antara logam dengan bukan logam menunjukkan sifat ganda.
5. KEREAKTIFAN
Reaktif artinya akan mudah bereaksi. Unsur-unsur logam pada system periodik, makin ke bawah makin reaktif, karena makin mudah melepaskan elektronnya.Unsur-unsur bukan logam pada sistem periodik, makin ke bawah makin kurang reakatif, karena makin sukar menangkap electron.Kereaktifan suatu unsur bergantung pada kecenderungannya melepas atau menarik elektron. Jadi, unsur logam yang paling reatif adalah golongan VIIA (halogen). Dari kiri ke kanan dalam satu periode, mula-mula kereaktifan menurun kemudian bertambah hingga golongan VIIA. Golongan VIIA tidak rekatif.

farmakologi obat



  • 1. FARMAKOLOGI • Definisi : Farmakon : obat dan Logos : Ilmu. Farmakologi : 1. Ilmu pengetahuan segala sesuatu tentang obat-obatan (Univ. Sriwijaya, 1994) 2. Ilmu tentang obat-obatan (Katzung) 3. Ilmu yang mempelajari setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup (Farmakologi dan terapi ed.IV, 1995) 4. Ilmu yang mempelajari respon makhluk hidup terhadap pemberian obat/Zat kimia(Forkom, 1999)
  • 2. Farmakologi :  Suatu cabag ilmu yang mempelajari tentang obat dan pengobatan dalam seluruh aspeknya, yaitu: sifat-sifat kimiawi dan fisikanya, kegiatan fisiologis, resorpsi(resapan), dan nasibnya dalam organisme hidup (ADME*) *)ADME = Absorpsi, Distribusi, Metabolism, Exresi
  • 3.  Farmakognosi  Farmakokinetika  Farmakodinamika  Farmakoterapi  Biofarmasi  Toksikologi  Radiofarmasi Cabang Farmakologi
  • 4. Obat : o Adalah sediaan atau panduan bahan yang dipergunakan untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, peningkatan kesehatan, dan kotrasepsi o Pada Hakekatnya OBAT = RACUN (DRUGS) Tentang cara memberikan dan dosis. Sifat Racun suatu obat berbanding terbalik dengan dosis. OBAT (Keputusan Menkes RI No, 193/ Kab B VII / 71)
  • 5. Contoh : Tablet  Bukan obat seluruhnya Komponen : _ Khasiat/Obat _ Pengisi (Bahan2 normal : Amillum, Manihot, Oryzea Sativa) _Pelincir (untuk membantu produksi, talkum stearat (Bedak) _Pengembang (CMC, Cellulosa Metil Carboksi) _Pewarna (Flavouring Agent) _Perasa (Flavouring Agent) _Pengikat (Seperti bahan pengisi) OBAT Misal: Paracetamol 500 mg, berat obat > 500mg Bahan tidak bereaksi dg jumlah kecil/cukup
  • 6. As. Befenamat (Ponstan) 500mg  Penghilang rasa nyeri. Paracetamol  Antipiretik (Panas) Supositoria Stresolit rectal 1 bets  Satu kali masa produksi obat Jadi semisal ada obat yang mengalami salah komposisi dan pengguna melapor bahwa obat ini tidak sesuai, maka, semua edaran obat yang memiliki bets sama, akan ditarik di tempat pendistribusiannya diseluruh toko obat, apotik, maupun rumah sakit
  • 7. 1. Obat Bebas 2. Obat Bebas Terbatas (Daftar W/P) 3. Obat Keras (Daftar G = Gevaariijk ; berbahaya, K) 4. Obat Golongan Narkotika atau Obat Bius (Daftar O = Opim) 5. Obat Golongan Psikotropika (OKT*) Pengelompokan Obat Berdasarkan UU dan PP (resiko & tingkat bahaya pemakaiannya) *) OKT = Obat Keras Tertentu
  • 8.  Tingkat keamanan pemakaiannya cukup tinggi.  Dpt diperoleh secara bebas tanpa Resep (R/)  Terdapat di Apotek, Toko Obat, Swalayan, dll  Ciri : Lingkaran Hitam berdasar warna Hijau OBAT BEBAS
  • 9. Contoh obat bebas:
  • 10.  Dapat diperoleh secara bebas tanpa R/  Terdapat di TO, Apt, Swalayan, dll  Ciri: lingkaran hitam berdasar warna biru  Contoh : • Ada tanda peringatan (P) krn ada bahan toksiknya • P1: Awas ! Obat Keras ! Baca aturan pakai ! Ex: Antimo • P2: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan • P3: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk bagian luar badan • P4: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk dibakar • P5: Awas ! Obat Keras ! Tidak boleh ditelan • P6: Awas ! Obat Keras ! Obat Wasir, Tidak ditelan (hemoroid  ambeien) OBAT BEBAS TERBATAS
  • 11. Contoh : CTM (bawah), romilar (kanan), histamin dan antihistamin
  • 12. • Sesuai dengan Ordonansi Obat Keras St. No. 419 tgl 22 Desember 1949 • Obat g punya khasiat mengobati, menggiatkan, mendesinfeksi tubuh manusia • Pada kemasan tertulis : HARUS DENGAN RESEP DOKTER • Semua obat baru masuk daftar G, kecuali telah dinyatakan lain oleh DEPKES (Badan POM) • Semua obat dengan substansi daftar G adalah termasuk daftar G, kecuali dinyatakan lain oleh DEPKES OBAT KERAS (DAFTAR G) Karena DEPKES = Badan POM telah memiliki izin dari pemerintah untuk bertugas sebagai pengawas Obat dan Makanan
  • 13. • DILANJUTKAN BESOK, MAU DOTA DULU, HEHEHEHEEH XD! • 12/4/2013 8.00 P.M. WITA YANG MASUK OBAT DAFTAR G
  • 14. 1. Semua obat suntik (kecuali yg termasuk Narkotika & Psikotropika) {intravena, intra muscular, subkutan} 2. Semua antibiotika {ketahui dulu jenis antibiotika/mikrobanya ; klora Fenikol  Salmonella} 3. Semua preparat Sulfat except SG dalam jml tertentu 4. Semua preparat hormon 5. Papaverin (Antispasmodik) 6. Belladonna & Atropin (Antispasmodik) 7. Adrenalin (Ephineprin, local anestesi) 8. Semua preparat pyrazolone ; Pyramidon dan Phenylbutazon 9. Digitalis (cardiac drug such as dobutamin, dopamin) 10. Antihistamin (namun ada beberapa yg sudah masuk daftar P) 11. Anastesi lokal 12. Nitroglycerin, nitrat, nitrit untuk angina pektoris 13. Zat Radioaktif 14. Semua Obat Baru YANG MASUK OBAT DAFTAR G
  • 15. contoh : Cara kerja papaverine langsung ke tempat yg bermasalah
  • 16. YANG MASUK OBAT DAFTAR G Pethidin HCL Codipront Diskusi :
  • 17. • Merupakan obat yang mempengaruhi SSP ; mendepresi (opium, morphin, heroin), menstimulasi (cocain). • Most in nature, Papaverin Somniferum, Erythroxyton coca, Canabis sativa • Sintetis ; pethidin, methedon, nisentil DASAR HUKUM ; 1. UU RI no. 9 th ‘76 ttg Narkotika (direvial) 2. UU RI no.22 th ’97 tgl 1 Sept 2009 • Ketentuan Peresepan ; - Hanya dengan resep dokter - Harus resep baru (tidak boleh diulang). - Jml R/ nerk injeksi harus dilengkapi dengan tulisan jumlah. Ex: R/ Morphin HCL X (sepuluh) - Membuat laporan pemakaian setiap bulan ke Kanwil / Dinkes setempat (termasuk pemakaian bahan baku) - Narkotika yg sdh tidak diresep di Indonesia (Cocain, Heroin, Cannabis ; Morphin masih u/ terapi nyeri hebat spt pengobatan Kanker Terminal) OBAT GOLONGAN NARKOTIKA (DAFTAR O)
  • 18. 1. Narkotika Golongan I Punya potensi sangat tinggi, menyebabkan ketergantungan hanya u/ tujuan pengembangan IPTEK {ex; heroin, cocain, cannabis, THC ; marijuana, Hydro canabinol} 2. Narkotika Golongan II Potensi tinggi, menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan u/ terapi {ex; Fentanyl, Morphine, Phetidine u/ ANASTESI} 3. Narkotika Golongan III Potensi ringan, menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk terapi. {ex: Codein bentuk garam non narkotika} PENGELOMPOKAN GOLONGAN NARKOTIKA
  • 19. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT) Adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sitetis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. • Mendepresi SSP : Diazepem, phenobarbital, amo-pento- secobarbital, metaqualone (hipnotika)  Merangsang SSP : Amphetamine, dexa-metha-amphetamine, XTC  Halusinogen : LSD (Lysergic acid diethylamine) OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT) UU RI no.5 Tahun ‘97 tentang Psikotropika
  • 20. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)
  • 1. FARMAKOLOGI • Definisi : Farmakon : obat dan Logos : Ilmu. Farmakologi : 1. Ilmu pengetahuan segala sesuatu tentang obat-obatan (Univ. Sriwijaya, 1994) 2. Ilmu tentang obat-obatan (Katzung) 3. Ilmu yang mempelajari setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup (Farmakologi dan terapi ed.IV, 1995) 4. Ilmu yang mempelajari respon makhluk hidup terhadap pemberian obat/Zat kimia(Forkom, 1999)
  • 2. Farmakologi :  Suatu cabag ilmu yang mempelajari tentang obat dan pengobatan dalam seluruh aspeknya, yaitu: sifat-sifat kimiawi dan fisikanya, kegiatan fisiologis, resorpsi(resapan), dan nasibnya dalam organisme hidup (ADME*) *)ADME = Absorpsi, Distribusi, Metabolism, Exresi
  • 3.  Farmakognosi  Farmakokinetika  Farmakodinamika  Farmakoterapi  Biofarmasi  Toksikologi  Radiofarmasi Cabang Farmakologi
  • 4. Obat : o Adalah sediaan atau panduan bahan yang dipergunakan untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, peningkatan kesehatan, dan kotrasepsi o Pada Hakekatnya OBAT = RACUN (DRUGS) Tentang cara memberikan dan dosis. Sifat Racun suatu obat berbanding terbalik dengan dosis. OBAT (Keputusan Menkes RI No, 193/ Kab B VII / 71)
  • 5. Contoh : Tablet  Bukan obat seluruhnya Komponen : _ Khasiat/Obat _ Pengisi (Bahan2 normal : Amillum, Manihot, Oryzea Sativa) _Pelincir (untuk membantu produksi, talkum stearat (Bedak) _Pengembang (CMC, Cellulosa Metil Carboksi) _Pewarna (Flavouring Agent) _Perasa (Flavouring Agent) _Pengikat (Seperti bahan pengisi) OBAT Misal: Paracetamol 500 mg, berat obat > 500mg Bahan tidak bereaksi dg jumlah kecil/cukup
  • 6. As. Befenamat (Ponstan) 500mg  Penghilang rasa nyeri. Paracetamol  Antipiretik (Panas) Supositoria Stresolit rectal 1 bets  Satu kali masa produksi obat Jadi semisal ada obat yang mengalami salah komposisi dan pengguna melapor bahwa obat ini tidak sesuai, maka, semua edaran obat yang memiliki bets sama, akan ditarik di tempat pendistribusiannya diseluruh toko obat, apotik, maupun rumah sakit
  • 7. 1. Obat Bebas 2. Obat Bebas Terbatas (Daftar W/P) 3. Obat Keras (Daftar G = Gevaariijk ; berbahaya, K) 4. Obat Golongan Narkotika atau Obat Bius (Daftar O = Opim) 5. Obat Golongan Psikotropika (OKT*) Pengelompokan Obat Berdasarkan UU dan PP (resiko & tingkat bahaya pemakaiannya) *) OKT = Obat Keras Tertentu
  • 8.  Tingkat keamanan pemakaiannya cukup tinggi.  Dpt diperoleh secara bebas tanpa Resep (R/)  Terdapat di Apotek, Toko Obat, Swalayan, dll  Ciri : Lingkaran Hitam berdasar warna Hijau OBAT BEBAS
  • 9. Contoh obat bebas:
  • 10.  Dapat diperoleh secara bebas tanpa R/  Terdapat di TO, Apt, Swalayan, dll  Ciri: lingkaran hitam berdasar warna biru  Contoh : • Ada tanda peringatan (P) krn ada bahan toksiknya • P1: Awas ! Obat Keras ! Baca aturan pakai ! Ex: Antimo • P2: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan • P3: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk bagian luar badan • P4: Awas ! Obat Keras ! Hanya untuk dibakar • P5: Awas ! Obat Keras ! Tidak boleh ditelan • P6: Awas ! Obat Keras ! Obat Wasir, Tidak ditelan (hemoroid  ambeien) OBAT BEBAS TERBATAS
  • 11. Contoh : CTM (bawah), romilar (kanan), histamin dan antihistamin
  • 12. • Sesuai dengan Ordonansi Obat Keras St. No. 419 tgl 22 Desember 1949 • Obat g punya khasiat mengobati, menggiatkan, mendesinfeksi tubuh manusia • Pada kemasan tertulis : HARUS DENGAN RESEP DOKTER • Semua obat baru masuk daftar G, kecuali telah dinyatakan lain oleh DEPKES (Badan POM) • Semua obat dengan substansi daftar G adalah termasuk daftar G, kecuali dinyatakan lain oleh DEPKES OBAT KERAS (DAFTAR G) Karena DEPKES = Badan POM telah memiliki izin dari pemerintah untuk bertugas sebagai pengawas Obat dan Makanan
  • 13. • DILANJUTKAN BESOK, MAU DOTA DULU, HEHEHEHEEH XD! • 12/4/2013 8.00 P.M. WITA YANG MASUK OBAT DAFTAR G
  • 14. 1. Semua obat suntik (kecuali yg termasuk Narkotika & Psikotropika) {intravena, intra muscular, subkutan} 2. Semua antibiotika {ketahui dulu jenis antibiotika/mikrobanya ; klora Fenikol  Salmonella} 3. Semua preparat Sulfat except SG dalam jml tertentu 4. Semua preparat hormon 5. Papaverin (Antispasmodik) 6. Belladonna & Atropin (Antispasmodik) 7. Adrenalin (Ephineprin, local anestesi) 8. Semua preparat pyrazolone ; Pyramidon dan Phenylbutazon 9. Digitalis (cardiac drug such as dobutamin, dopamin) 10. Antihistamin (namun ada beberapa yg sudah masuk daftar P) 11. Anastesi lokal 12. Nitroglycerin, nitrat, nitrit untuk angina pektoris 13. Zat Radioaktif 14. Semua Obat Baru YANG MASUK OBAT DAFTAR G
  • 15. contoh : Cara kerja papaverine langsung ke tempat yg bermasalah
  • 16. YANG MASUK OBAT DAFTAR G Pethidin HCL Codipront Diskusi :
  • 17. • Merupakan obat yang mempengaruhi SSP ; mendepresi (opium, morphin, heroin), menstimulasi (cocain). • Most in nature, Papaverin Somniferum, Erythroxyton coca, Canabis sativa • Sintetis ; pethidin, methedon, nisentil DASAR HUKUM ; 1. UU RI no. 9 th ‘76 ttg Narkotika (direvial) 2. UU RI no.22 th ’97 tgl 1 Sept 2009 • Ketentuan Peresepan ; - Hanya dengan resep dokter - Harus resep baru (tidak boleh diulang). - Jml R/ nerk injeksi harus dilengkapi dengan tulisan jumlah. Ex: R/ Morphin HCL X (sepuluh) - Membuat laporan pemakaian setiap bulan ke Kanwil / Dinkes setempat (termasuk pemakaian bahan baku) - Narkotika yg sdh tidak diresep di Indonesia (Cocain, Heroin, Cannabis ; Morphin masih u/ terapi nyeri hebat spt pengobatan Kanker Terminal) OBAT GOLONGAN NARKOTIKA (DAFTAR O)
  • 18. 1. Narkotika Golongan I Punya potensi sangat tinggi, menyebabkan ketergantungan hanya u/ tujuan pengembangan IPTEK {ex; heroin, cocain, cannabis, THC ; marijuana, Hydro canabinol} 2. Narkotika Golongan II Potensi tinggi, menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan u/ terapi {ex; Fentanyl, Morphine, Phetidine u/ ANASTESI} 3. Narkotika Golongan III Potensi ringan, menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk terapi. {ex: Codein bentuk garam non narkotika} PENGELOMPOKAN GOLONGAN NARKOTIKA
  • 19. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT) Adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sitetis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. • Mendepresi SSP : Diazepem, phenobarbital, amo-pento- secobarbital, metaqualone (hipnotika)  Merangsang SSP : Amphetamine, dexa-metha-amphetamine, XTC  Halusinogen : LSD (Lysergic acid diethylamine) OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT) UU RI no.5 Tahun ‘97 tentang Psikotropika
  • 20. OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA (OKT)

ALKES

Mengenal Alat Kesehatan (ALKES)

MENGENAL  ALAT KESEHATAN / ALKES (DG  FOKUS  PD  INSTRUMEN)

 Medical-Instruments (bhs Inggris)
Alat-alat kedokteran / Alat-alat medis (bhs. Ind)
Alat-alat Kesehatan ALKES

Cakupan yg lebih luas & lengkap lagi:

  • ALAT-ALAT KESEHATAN

  • DAN PENYELIDIKAN

  • (AAKP / A2KP)

DEFINISI ALKES:

Permenkes RI No. 220/Men.Kes/Per/IX/1976 Tgl. 6 Spt. 1976:
Alkes adlh brg, instrumen, aparat atau alat trmsk tiap komponen, bagian atau perlengkapannya yg diproduksi, dijual atau dimaksud u/ digunakan dlm:

  1. Pmlhraan & prwtn kesh, diagnosa, penyembuhan, peringan/pencegah peny, kelainan kead bdn atau gejalanya pd mns.

  1. Pemulihan, perbaikan atau prbhn fungsi bdn atau struktur bdn mns.

  1. Diagnosa kehamilan pd mns / pmlhrn slm hamil & stlh mlhrkn trmsk pmlhrn bayi.

  1. Usaha m.cgh khmln pd mns & yg tdk trmsk gol obat.

(Tdk trmsk alkes u/ veteriner & penyelidikan)

PENGGOLONGAN ALKES:

Alkes dpt dibagi menjadi berbagai golongan &  situasi a.l. menurut:

  1. Fungsinya

  1. Sifat pemakaiannya

  1. Kegunaannya

  1. Umur peralatan

  1. Macam & bentuknya

  1. Katalog pabrik alat

  1. Keputusan Men. Kes. RI No. 116/SK/79

  1. Kepraktisan penyimpanan

ad 1. Penggol. Alat mnrt Fungsinya:

Prltn medis:

  • Instrmn / peralatan X-Ray, ICU, VK, IGD, OK dll.

  • Utensils, mis: bengkok, sputum-pot, urinal, pispot dll.

Prltn non-medis, a.l.: genset, alat dapur (cooler box, mesin parut kelapa), alat-alat di loundry dll

ad 2. Penggol. Alat mnrt sifat pemakaiannya:

  • Barang habis pakai (consumable): spuit, plester kain kassa dll.

  • Brg yg dpt dipakai terus menerus: termometer, tensimeter, urinal, pispot dll.

ad 3. Penggol alat mnrt kegunaanya:

  • Peralatan THT

  • Peralatan Bedah

  • Peralatan gigi dll.

ad 4. Penggol alat mnrt umur peralatan:

  • Alat yg tdk memerlukan pmlhrn, brg hbs pakai, alat disposible atau alat yg memiliki “unit cost” rendah. Mis. alat suntik, termometer, piring, sendok dll.

  • Alat yg penting, alat dg penyusutan kurang-lebih 5 tahun.

Mis. Peralatan laboratorium, instrumen OK dll.
Alat-alat berat, dg waktu penyusutan lebih dr 5 tahun atau dikaitkan dg bangunan. Mis. Alat X-Ray, alat sterililisasi (autoclave), peralatan loundry, dapur dll.

ad 5. Penggol. Alat mnrt macam & bentuknya:

  • Alat kecil sprt.: spuit, jarum, catherter, film X-Ray dll.

  • Alat perlengkapan RS, sprt.: meja op., lampu op,  autoclave, unit perlengkapan gigi, genset dll.

  • Peralatan laboratorium, sprt.: alat-alat gelas, reagensia, kit test diagnostik dll.

ad 6. Penggol. Alat mnrt katalog pabrik alat:

  • Pemberian no katalog dg huruf (alfabeth)

  • Pemberian no katalog dg angka

  • Pemberian no katalog dg kombinasi huruf & angka

  • Pemberian katalog khusus, mis: JMS (Japan Medical Supply), JMC (Japan Medical Instrument Catalog).

ad. 7. Penggol. Alat mnrt Kep.Men.Kes RI No. 116/SK/79:

  • Preparat u/ pmlhrn & prwtn kesh.

  • Pestisida & insektisida pembasmi bntg pengganggu mns & bntg piaraan.

  • Alat prwtn yg dignkn dlm salon kecantikan

  • Wadah dr plastik & kaca u/ obat & injeksi, juga karet tutup botol infus.

  • Peralatan obstetri & gynekologi

  • Peralatan Anesthesi

  • Peralatan & perlengkapan kedokteran gigi

  • Peralatan & perlengkapan THT

  • Peralatan & perlengkapan mata

  • Peralatan Rumah Sakit

  • Peralatan Kimia

  • Peralatan Hematologi

  • Peralatan Imunologi

  • Peralatan Mikrobiologi

  • Peralatan Patologi

  • Peralatan Toksikologi

  • Peralatan Orthopedi

  • Peralatan Rehabilitasi

  • Peralatan Bdh Umum & Bdh Plastik

  • Peralatan Kardiologi

  • Peralatan Neurologi

  • Peralatan Gastro Enterologi & Urologi

  • Peralatan Radiologi

ad 8. Penggol. Alat mnrt kepraktisan penyimpanan:

  • Alat-alat perawatan

  • Alat-alat kedokteran umum (medical instruments)

  • Hospital furnitur & equipments

  • Alat-alat laboratorium gelas

  • Alat-alat kedokteran gigi

  • Alat-alat X-ray & acessories

  • Alat-alat optik

  • Alat bedah (surgical instruments)

  • Alat bedah tulang

  • Alat u/ penyelidikan

  • Alat kedokteran hewan (veteriner)

  • Alat-alat elektromedis

PENEMPATAN ALKES DI RS

  • Alkes di apotik

  • Alkes di Instalasi Rawat Jalan (Polyklinik)

  • Alkes di Instalasi Gawat Darurat

  • Alkes di Instalasi Rawat Intensif (ICU)

  • Alkes di Instalasi Rawat Inap

  • Alkes di Ruang Bayi

  • Alkes di Ruang Perawatan Penyakit Bedah

  • Alkes di Ruang Perawatan Penyakit Dalam

  • Alkes di Ruang Perawatan Kebidanan

    1. Alkes di Kamar Bersalin (VK)

    1. Alkes di Bagian Rehabilitasi Medik

    1. Alkes di berbagai tempat di RS (Lab., Rad., Loundry, Gizi, CSD).

    1. Alkes di Kamar Operasi (OK)

ALKES DI APOTIK

1.      Alat pembalut: bhn u/ menutupi/membalut sesuatu, a.l.:

  • Plester, a.l.: autoclave tape, adhesive tape, medicinal tape, surgical tape.

  • Gaas / Kain kassa, a.l.: gaas steril, gaas hydrofil, wound dressing, gaas yg berisi obat (sofra-tulle).

  • Perban, a.l.: kassa hydrofil, pembalut elastis, pembalut leher (cervical collar), pembalut gips (Velband o/ J & J, Soffbann o/ Smith & Nephew), daryanet (jaring elastis)

2.      Alat Perawatan: alat yg di-gnkn mrwt px baik di rmh/RS, a.l.:

  • Sanken-Mat/Alfa-Bed (Kasur pencegah/pengobatan decubitus).

  • Cold Hot Pack: alat berupa kantong berisi gel yg fleksibel  & elastis, dpt di-gnk u/ kompres dingin atau panas.

  • Warm-Water-Zak (WWZ): kantong karet berbentuk kotak u/ diisi air panas sebagai kompres panas.

  • Yskap (eskap): kantong karet berbentuk bola cakram yg bisa diisi butiran es batu u/ kompres dingin.

  • Heathing Pad/Blanket Warmer: alat yg berfungsi u/ penghangat px yg sedang mengalami hypothermi.

  • Skin Traction Kit: yaitu satu set perlengkapan plester & elastis perban yg di-gnkn u/ imobilisasi (m-cgh pergerakan) tulang/persendian yg patah/dislokasi.

  • Kruk (bhs Blnd) atau Crutches (bhs Inggrs): yaitu tongkat penyangga tbh yg d-gnk pd px yg sdg mdpt gangguan cedera atau stlh operasi pd extrimitas bag bwh. Kelompok peralatan semacam ini di-sbt “Invalid Furniture”.

  • Breast Pump: yaitu pompa susu u/ d-gnk ibu-ibu yg mengalami kendala dlm pemberian ASI kpd bayinya.

  • Tepelhoed/Nipple Shields/Pelindung Putting Susu: alat u/ melindungi puting susu ibu yg terluka saat menyusui.

  • Windring/Air Cushion: alat yg terbuat dari karet berbntk spt ban dlm mobil. D-gnk sbg tempat duduk px wasir atau sbg bantalan pantat pd px yg mengalami decubitus.

  • Pressure Garment: yaitu adlh sejenis kain elastis yg bersifat menekan/mengepres bag tbh yg memang dikehendaki, sprt knee-dekker yg dipakai u/ mengencangkan sendi lutut.
    Cnth pressure garment a.l.: Tubigrip, Tubiton & Tubinette.

3.      Alat-alat Penampung: yaitu alat u/menampung darah, urine & feces, antara lain:

  • Blood Bag (kantong plastik penampung darah pendonor)

  • Urine Bag / Uro Gard / Drainage Bag. Tersedia khusus u/ menampung urine pd bayi, d-sbt: pediatric urine collector.

  • Colostomy Bag: penampung feces pd px yg terpasang anus praeter.

4.      Hospital Wares (Utensils): yaitu alat yg dipakai sbg alat penunjang pelayanan kpd px.

  • Alat yg langsung d-gnk u/ melayani px, a.l.:

    1. Urinal: tempat (wadah) BAK u/ px laki-laki

    1. Pispot/Steekpan: tempat BAK/BAB u/ px wanita

    1. Sputum pot: tempat menampung air ludah

    1. Nier-bbeken/Kidney Tray/Bengkok: tempat u/ m-buang kasa bekas pakai, penampung pus/muntahan dll.

    1. Gali pot: mangkuk/cangkir tak bertangkai/berpegangan

    1. Wash basin (baskom): tempat untuk menampung/mbawa air u/ memandikan px atau u/ merendam sesuatu.

  • Alat yg d-gnk u/ membawa/merawat alat-alat lainnya, a.l.:

    1. Instrument Tray à W/WO-Cover : Dengan/Tanpa Tutup.

    1. Thermometer Jar: tempat meletakkan thermometer

    1. Forceps Jar: tempat/rumah korentang steril

    1. Dressing jar: tempat menyimpan perban, kain kassa  atau kapas steril. Nama lain dressing jar ini a.l.: Dressing Sterilizing Drum (berupa drum), Dressing Sterilizing  Case  (berupa kotak),  Verband Trommel.

5.      Catethers: S/ alat berupa pipa kosong yg terbuat dr logam, gelas atau plastik yg penggunaannya dimasukkan ke dlm tbh melalui kanal/saluran tbh.
Jenis catether ada 2, a.l.:

  • Intra Venous (I V) Catethers, contohnya a.l.:

    1. Abbocath à Produksi Abbot

    1. Surflo I.V.  à Terumo

    1. Intravenous Cannula       à JMS

    1. Central Venous Pressure (C.V.P.), d-gnk di ICU/OK

  • Non-Intra Venous Catethers, contohnya a.l.:

    1. Metal catether

    1. Foley catether

    1. Nelaton catether

    1. Rectal tube (scoorsten)

    1. Oxygen catether/canula O2

    1. Suction catether

    1. NGT (Nazo Gastric Tube)

    1. Kondom catether dll

6.      Jarum Suntik atau injection needles, jenisnya a.l.:

  • Syringe Needles (Jarum suntik pd umumnya)

  • Dental Needles  (Jarum Gigi)

  • Spinal Needles  (Jarum Spinal)

  • Wing Needles (Jarum Bersayap).

7.      Alat Semprit / Syringe / Spuit: yaitu alat suntik

  • Spuit tdr dari 3 bag:

    1. Silinder berskala (barrel)

    1. Tutup, tempat menempel jarum pd ujungnya

    1. Piston dg handle (plunger)

  • Bahan penyusun spuit, tdr atas:

    1. Terbuat dari gelas/kaca

    1. Kombinasi gelas & metal

    1. Terbuat dari plastik (umumnya disposible)

    1. Terbuat dari metal seluruhnya

  • Macam-macam spuit bdsr kegunaannya:

    1. Glycerin syringe

    1. Tuberculine syringe

    1. Water syringe

    1. Insulin syringe

    1. Ear Syringe

    1. Wound & badder syringe

8.      Paratus: yaitu tempat menyimpan alat suntik dr kaca.

  • Ada yg berbetuk drum atau kotak

  • Sdh sngt jarang digunakan

9.      Jarum Bedah: d-sbt jg Jarum Hechting, dlm bhs Inggrs d-sbt Surgical Needles / Suture Needles.

  • Kegunaan : u/ m-jahit luka, umumnya luka op.

  • Bahan : terbuat dari logam stainless steel (SS).

  • Bentuknya, ada 7 macam, a.l:

    1. Lurus (straight)

    1. 1/2 lingkaran

    1. Lengkung (curve)

    1. 3/8 lingkaran

    1. 1/2 curve

    1. 5/8 lingkaran

    1. 1/4 lingkaran (circle)

10.  Benang Bedah: dlm bhs Inggrs d-sbt Suture|
Bng bdh terbagi dlm 2 gol.:

  • Absorbsable: yg dpt diabsorbsi o/ tbh mns; cnthnya a.l.:

    1. Collagen:  Catgut plain, Catgut chromic

    1. Polyglactin 910: Vicryl

    1. Polyglycolic acid: Dexon

    1. Non-absorbsable: yg tdk dpt diabsorbsi o/ tbh mns; a.l.:

      1. Sutera/Zide/Silk: Mersilk, Perma-Hand

      1. Polypropylene: Mofilene, Prolene (u/ jht kulit & kardiovascular)

      1. Polyamide: Nylon, Ethilon, Dermalon (bdh paltic, microsurgery)

      1. Polyester: Ethibond (kardiovascular)

      1. Polyester Fiber: Mersilene, Dacron, Ticron (kardiovascular, opthalmic, intestinal, ginekologi)

  • Stainless Steel: U2A Wire, Steel Wire (orthopaedi, neurosurgery)
    No bng a.l.: 6,     5, 4, 3, 2, 1, 0, 2/0, 3/0, 4/0, 5/0, 6/0, 7/0, 8/0, 9/0,   10/0
    Diameter : 0,90-1,00,02-0,03 mm

11.  Alat u/ m-ambil/m-berikan cairan atau darah

  • Alat u/ m-ambil drh dr donor: Taking Set / Blood Donor Set.

  • Alat u/ m-ambil drh u/ pemeriksaan: Venoject

  • Alat u/ m-ambil drh dr arteri (BGA): Preza-Pak.

  • Alat u/ m-berikan drh kpd px: Giving Set / Blood Administration Set / Blood Recipient Set / Tranfusi Set

  • Alat u/ m-berikan cairan infus: Solution Administration Set / Soluset / Infus set.

Catatan :
Infus set dewasa, 1 ml cairan = 15 tetes
Infus set pediatric, 1 ml cairan = 60 tetes (micro-drip).

ALKES DI INSTALASI RAWAT JALAN (POLIKLINIK)

1.      Alkes Dasar: tersedia hampir disemua klinik, a.l;

  • Termometer: alat u/ mengukur suhu tubuh

    1. Tersedia 2 jenis, yaitu: tm. air raksa  & tm. Digital

    1. Lokasi pengukuran: oral, aksila atau rektal

    1. Besaran dinyatakan dg derajat Celsius: …. C

    1. Rentang nilai (gradasi): 35o – 42o C.

    1. Stethoscope/Phonendoscope: alat u/ mendengarkan bunyi atau suara yg timbul dr dlm tbh px.

  • Dgnkn u/ mendengarkan bunyi alat tbh bag dlm, mis: jantung, paru-paru, peristaltik usus & bayi dlm kandungan.
    Tensimeter / Bloeddrukmeter / Sphygnomanometer: alat u/ mengukur tekanan darah seseorang, brp angka systole (saat jantung menguncup) & brp diastole (saat jantung mengembang).

  • Macamnya, a.l.: * Steth. Bidan / Steh. Mono / Foetal steth.* Steth. Binaural.

  • Nilai pengukuran dinyatakann dalam ……/…… mmHg.

  • Macam-macam tensimeter, a.l.:

    1. Tensimeter jarum

    1. Tensimeter mercury

    1. Tensimeter electric

    1. Tensimeter automatic/electric

  • Bagian-bagian tensimeter, a.l.:

    1. Bulb/balon/pompa, lengkap dg klep/valve/ventil

    1. Selang/tube

    1. Manset: t.d. kantong udara yg dibungkus dg kain yg tebal.

    1. Manometer (jarum atau air raksa).

Timbangan Badan: yaitu alat u/mengukur berat badan seseorang. D-sbt juga Bath- Scale.
Macamnya a.l.:

  • Timbangan bayi

  • Timbangan dewasa (ada yg + pengukur TB)

Beberapa alat lain yg juga mrpkn peralatan standar pd hampir semua klinik di IRJAL, a.l.:

  • Bengkok

  • Tongue spatel: alat yg terbuat dr plate metal/kayu u/menekan lidah pd saat pemeriksaan rongga mulut

  • Reflex hammer / Palu refleks: alat u/ memeriksa kemampuan refleks  bag tertentu dr tbh px.

2.      Alkes di klinik-klinik khusus:

  • Alkesdi Klinik Anak:
    Alkes Dsr : Ter-Stet-Ten-Ti-BTR (Termometer-Stethoscope – Tensimeter-Timbangan-Bengkok, Tong Spatel, Reflex Hammer) dg ukuran untuk anak & bayi.

Alkes di Klinik Kebidanan:
    1. Alkes dsr.

    1. Meja obs-gyn: meja u/ berbaring px yg akan diperiksa di klinik kebidanan.

    1. Set vulva hygiene: alat u/ membersihkan genetalia wnt.

    1. Set Speculum Vagina: alat u/ meng-ekpose bagian dalam vagina dlm pemeriksaan kebidaanan.

    1. Set IUD: satu set alat u/ pemasangan IUD.

    1. Ultra Sono Graphy (USG)

    1. Dopler: alat u/ mengetahui / mendeteksi adanya detak jantung janin.

    1. Cyto-brush: alkes u/ mengambil sekret vagina u/ bahan pemeriksaan, mis pap-smear.

  • Alkes di Klinik Syaraf:

    1. Alkes dsr

    1. Electro Encephalo Graphy (EEG): alat u/ merekam aktivitas otak.

    1. Electro Neuro Myelo Graphy (ENMG): alat u/ mengetahui hantar syaraf melalui otot.

    1. Trans Cranial Dopler (TCD): alat u/ memeriksa adanya kelainan vaskulaer di otak.

    1. Bera: alat u/ menilai hantar syaraf pd anak-anak dg kelainan khusus, a.l.:

      • kejang demam

      • autis

      • hiperaktif

  • Alkes di Klinik THT:

    1. Alkes dsr, minus reflex hammer

    1. Head lamp (lampu kepala): alat bantu penerangan yg biasa dikenakan pd kepala dokter spesialis THT.

    1. Otoscope: alat optic u/ memeriksa rongga telinga.

    1. Audiometri: alat u/ memeriksa tingkat penurunan kemampuan pedengaran seseorang.

    1. Ear Speculum: alat u/ memeriksa liang telinga

    1. Pneumoscope Siegel: alat u/ menilai gndg tlng.

    1. Myringotomi: alat u/ meng-incisi gndg tlng.

    1. Hack cerumen: alat u/ meng-evakuasi cerumen atau bensa asing dlm liang tlng.

    1. Tampon tang: alat yg berfungsi u/ memasang atau mengambil tampon dlm s/ canal/saluran.

    1. Canule suction: ujung dari alat penghisap yg dibentuk sedemikan rupa shg tdk melukai tbh px.

    1. Nasal speculum: alat u/ meng-ekpos rongga hdg.

    1. Aplicator: alat bantu pembawa sesuatu, mis: kapas.

  • Alkes di Klinik Mata:

    1. Alkes dasar, minus reflex hammer

    1. Ophthalmoscope: alat teropong u/ memeriksa retina mata, kelainan-kelainan dalam mata.

    1. Snellen Chart: alat yg terbuat dari kertas karton yg tebal berisi sekelompok huruf / gambar dg ukuran tertentu u/ menilai kemampuan melihat / membaca.

    1. Buku Tes Buta Warna (Ishihara’s Test For Colour-Blindness), d-sbt jg Eye Test Chart Book.

  • Alkes di Klinik Kulit & Kelamin:

    1. Alkes dsr.

    1. Elektro Facial (EF): alat u/menghilangkan flex/spruten.

    1. Micro Derma Brasi (MDB): alat u/ mengelupas kulit ari  (selaput tipis) paling luar dari kulit mns.

  • Alkes di Klinik Gigi:

    1. Alkes dsr

    1. Dental Unit, yaitu satu set kursi periksa gigi yg bisa di atur dlm berbagai posisi, dilengkapi dg:

      • Pneumatic hand drill

      • Air compressor

      • Water supply

      • Suction pump

      • Operating lamp

    1. Set Diagnostik

    1. Set Ekstraksi gigi (cabut gigi)

    1. Set Konservasi (tambal gigi)

    1. Set Scalling (membersihkan karang gigi)

ALKES DI IGD  (INSTALASI GAWAT DARURAT ):

  1. Alkes dasar

  1. Brankard px

  1. Kursi roda

  1. Resusitation kit (Ambu bag)

  1. Laryngoscope

  1. Bed side monitor

  1. Suction pump

  1. Nebulizer (Inhalasi)

  1. Set jahit

  1. Set reposisi

  1. Set partus

  1. Infusion pump

  1. Set pasang kirsner wire

  1. Set pembuka gips

  1. DC Shock  / Defibrilator

  1. Urinal

  1. Pispot